Tugas tugas :
BPK :
*Periksa Tanggunga Jawab Keuangan Diberitahukan Kepada DPR
*Periksa Semua
Pelaksanaan APBN MPR :
*Menetapkan Undang Undang Dasar
*Menetapkan GBHN
*Memilih Presiden dan Wakil Presiden
DPD :
*Membentuk Otonomi Daerah
*Berkaitan Dengan Sumber daya alam dan ekonomi
*Perimbangan
DPR :
*Membahas Rancangan Undang Undang
*Pendahuluan Untuk Kebutuhan Negara
*Mengawasi Kinerja Pemerintah
PRESIDEN :
*Menetapkan PP
*Memegang Kekuasaan Pemerintah
*Membentuk UU dengan persetujuan DPR
MA :
*Menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
*Pemegang Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka
*Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi
MK :
*Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
*Memutuskan
pembubaran partai politik
KY :
*Mengusulkan
pengangkatan hakim agung
*Menjaga keluhuran martabat
*Menjaga
perilaku hakim
EmoticonEmoticon