Urutan Peraturan Pemerintah Indonseia Unknown 02.50.00 Unknown UUD45 Di buat Oleh : MPR TAP MPR Di buat Oleh : MPR UU Di buat Oleh : Pemerintahan (diwakili mentri) bersama DPR melalui 5 tahapan Perpu ( Pengaturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ) Di buat Oleh : Presiden Perpres ( Peraturan Presiden ) Di buat Oleh : Presiden PP ( Peraturan Pemerintah ) Di buat Oleh : Presiden Perda ( Kepala Daerah ) Di buat Oleh : Kepala Daerah dan DPRD Semoga Bermanfaat :) SU bye : ST Twitter Facebook Google Tumblr Pinterest Artikel Menarik Lainnya
EmoticonEmoticon